UMKM dan Rumah Tangga Tercekik, Bahaya Judi yang Jarang Dibahas

Bahaya judi bukan hanya menyasar kepada individu, UMKM dan rumah tangga pun ikut tercekik akibat kebiasaan ilegal ini.

Rumah tangga merupakan salah satu fondasi penting dari perekonomian masyarakat. Kalau pendapatan rumah tangga dipakai untuk kebutuhan yang sifatnya penting seperti kesehatan, pendidikan, pangan, dan kebutuhan pokok lainnya maka keseimbangan keuangan terjadi.

Namun ketidakseimbangan keuangan juga bisa muncul akibat pendapatan rumah tangga yang tidak digunakan untuk kebutuhan pokok. Hal ini nyatanya sering terjadi di masyarakat kita, di mana banyak anggota keluarga mengalokasikan uang yang dimiliki untuk berjudi dalam bentuk apapun.

Tentu perjudian bukanlah kebutuhan pokok produktif, bahkan perilaku ini termasuk tindakan negatif yang bisa menyebabkan keruntuhan UMKM dan juga rumah tangga. Setiap uang yang diterima oleh bandar judi adalah uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok para pemain, jika hal tersebut terus berlangsung maka roda ekonomi lokal akan stagnan.

Sebagai contoh, ada seorang kepala keluarga yang setiap minggunya bisa menghabiskan uang sebesar Rp150 ribu untuk memainkan judi online. Jadi dalam satu bulan ia kehilangan uang Rp600 ribu yang “dibuang” begitu saja demi keberuntungan semu di permainan judi.

Padahal jika uang itu digunakan dengan baik untuk membeli produk UMKM, berinvestasi, maupun membeli kebutuhan pokok anak-anak maupun rumah tangganya. Kalau dalam skala nasional ada jutaan orang memainkan judi secara rutin, sudah pasti kebocoran ekonomi terjadi dan akibatnya ekonomi melemah.

Bagaimana Bahaya Judi Tehadap UMKM dan Rumah Tangga?

UMKM merupakan tulang punggung ekonomi di negara kita sehingga sangat bergantung pada konsumsi masyarakat. Pada saat daya beli terjadi penurunan karena uang dialihkan ke perjudian maka para pelaku UMKM juga kehilangan pasarnya.

Barang yang diproduksi tidak laku, penghasilan berkurang, dan juga penghasilan malah menurun. Hal tersebut bukan hanya teori belaka, karena nyatanya banyak UMKM (terutama di sektor F&B, jasa lokal, dan kerajinan) mengeluhkan penurunan omzet mereka secara drastis. Ketika masyarakat lebih senang bertaruh di judi online maupun jenis judi lainnya, ada pelaku UMKM yang sedang menantikan barang dagangannya terjual.

Yang lebih parahnya lagi adalah para pelaku UMKM itu sendiri yang juga terjerat ke dalam permainan judi, terutama judi daring yang memberikan iming-iming kemudahan menang, game penghasil uang, cuan besar, dan lain sebagainya. Hal itu hanya omong kosong belaka, karena bahaya judi begitu jelas terlihat namun masih banyak orang yang belum menyadari akan hal tersebut.

Hampir setiap hari kita mendengar kasus pelaku judi online yang diringkus oleh pihak kepolisian, melakukan tindakan berbahaya, pencurian, perampokan, dan hal lain yang bertentangan oleh hukum di Indonesia. Bukannya mendapat uang cepat dari judi, pelaku malah menjerumuskan diri ke hal-hal berbahaya semacam itu. Utang menumpuk akibat judi membuat stres dan kesehatan fisik menurun, tentu hal ini akan berimbas ke keluarganya.

Kecanduan Judi Sangat Berbahaya

Perilaku perjudian ini bukan hanya masalah ekonomi, namun juga kecanduan atau adiksi. Pada saat seseorang telah mengalami kecanduan judi maka semua kebutuhan rumah tangga akan hancur. Sebagian besar pemain judi mengalami kekalahan, tidak pernah menang dalam jumlah banyak. Kalau pun mereka menang itu hanya sebagai “pancingan” dari pihak game agar tetap bertaruh dengan jumlah lebih besar.

Utang yang menumpuk karena perjudian mengharuskan si pemain meminjam uang, menjual aset, bahkan mengorbankan kebutuhan keluarganya. Hal tersebut yang dilakukan secara berkelanjutan pasti sangat membahayakan ekonomi keluarga dan dampaknya bukan hanya ke diri sendiri.

Struktur ekonomi keluarga bisa hancur, konflik tidak bisa dihindari, dan tentunya pendidikan anak juga terganggu. Baik suami maupun istri yang melakukan perjudian tentu sama sekali tidak dibenarkan bahkan bisa berujung ke perilaku kriminal yang begitu berbahaya.

Sedangkan bahaya judi dalam konteks UMKM, di mana pelaku yang mengalami kecanduan judi sangat mungkin kehilangan semangat untuk menjalankan usahanya, kurang fokus dalam menjalankan bisnis, dan bisa menggunakan uang bisnis demi bertaruh.

Ancaman di Balik Judi Online

Kita hidup di zaman yang serba digital, namun nyatanya hal tersebut malam memperparah kondisi perjudian. Karena akses yang begitu mudah, orang-orang dari berbagai usia dan kalangan memainkan taruhan judi. Apalagi promosi judi juga sangat gencar, baik itu di media sosial, aplikasi, pesan di Telegram atau WhatsApp, dan lain sebagainya.

Dengan penawaran janji palsu seperti cashback, bonus, kemenangan nyata, dan transaksi yang mudah orang-orang tertarik untuk mencoba game tersebut. Sasaran empuk dari platform judi adalah anak-anak, ibu rumah tangga, dan remaja. Sayangnya banyak juga dari pelaku UMKM yang jadi korban dari perjudian daring. Kalau ada satu wilayah banyak pemain judi maka ekonomi lokal pasti melemah.

Kurangnya Literasi Digital dan Keuangan

Kita akui bahwa salah satu penyebab meluasnya perilaku judi adalah kurangnya literasi digital dan keuangan di masyarakat Indonesia. Padahal memahami keduanya dengan baik bisa mencegah dan membantu memberantas permainan judi.

Sangat penting membedakan antara kebutuhan dan keinginan, bagaimana cara mengelola keuangan dengan baik, paham akan risiko di balik perjudian, dan diperlukannya kerjasama antara pemerintah serta lembaga keuangan dalam memberikan edukasi literasi digital dan finasial terutama untuk masyarakat berpendapatan menengah ke bawah dan pelaku UMKM.

Pendampingan sosial dan psikologis juga diperlukan untuk membantu menangani korban judi yang sudah parah. Jika hanya ada larangan tanpa solusi jangka panjang maupun rehabilitasi tentu kurang berjalan efektif. Diperlukan adanya pemulihan, kampanye publik tentang bahaya judi online, dan pelatihan keterampilan sehingga pemain bisa mendapatkan kegiatan yang lebih positif dibandingkan bermain judi.

Kesimpulan

Bahaya judi bukan hanya ancaman moral maupun hukum, namun sebagai bom waktu untuk stabilitas ekonomi rumah tangga serta UMKM. Di mana uang masyarakat yang terus mengalir ke kegiatan konsumtif namun tidak produktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *